Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ini Bonyok Diamuk Warga

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2024 |03:05 WIB
Kepergok Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ini Bonyok Diamuk Warga
pencuri kotak amal masjid (foto: dok ist)
A
A
A

Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian. Pelaku berikut barang buktinya dibawa polisi ke Polsek Rumpin.

"Pelaku sudah dalam penahanan Polsek Rumpin dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement