Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian. Pelaku berikut barang buktinya dibawa polisi ke Polsek Rumpin.
"Pelaku sudah dalam penahanan Polsek Rumpin dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.