Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian. Pelaku berikut barang buktinya dibawa polisi ke Polsek Rumpin.
"Pelaku sudah dalam penahanan Polsek Rumpin dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)