Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Detik-Detik Penangkapan Tersangka Kasus Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2024 |09:38 WIB
Ini Detik-Detik Penangkapan Tersangka Kasus Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala di Muara Baru
Penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya Fauzan digiring ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Polisi memberkan hadiah timah panas karena disebut hendak melawan petugas. 

Polisi menjerat Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP. 

“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP dijelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, Pasal 340 KUHP sebagai pasal lapis berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement