Untuk mendukung langkah ini, Pemerintah akan berkoordinasi intensif dengan penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar," ungkap Wawan.
Komisi di DPR yang membidangi urusan pertanahan itu pun menilai ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstrukur dalam menjalankan kejahatannya.
"Mafia tanah juga potensial merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang dapat ditagih negara," ujar Legislator muda itu.
Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.
"Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.