Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.
"Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.
Seperti diketahui kejahatan mafia tanah ini sudah menjadi momok di Indonesia. Bahkan tidak jarang pelakunya adalah para penguasa besar yang mangkir dari pajak. Menurut data dari Satgas Anti Mafia Tanah, sebagian besar kasus melibatkan pemalsuan dokumen (66,7%), diikuti oleh penggelapan (19,1%) dan pendudukan ilegal (11%).
“Upaya pemberian efek jera seperti keinginan Pemerintah perlu dilakukan. Hanya pengungkapannya harus ditingkatkan (upgrade) pada sindikat mafia tanah yang besar,” ungkap Wawan.
“Sehingga pemberantasan mafia tanah ini akan berkorelasi dengan pencegahan dan penuntasan konflik agraria,” imbuhnya.