Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )