Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
"Kami persangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.