Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razman Nasution Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Segera Disidang Terkait Pencemaran Nama Baik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |12:08 WIB
Razman Nasution Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Segera Disidang Terkait Pencemaran Nama Baik
Pengacara Razman Nasution Dilimpahkan ke Kejari Jakut. Foto: Okezone/Ari Sandita.
A
A
A

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023), kala itu. 

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. 

Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku, sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement