"Oleh karena itu, kami akan menulis ulang MoU. Sebelumnya sudah ada MoU antara kepolisian dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 5 tahun yang lalu. Kemudian sudah expired. Kebetulan juga nomenklaturnya sekarang berubah," paparnya.
Raja Juli menyatakan, MoU yang akan diperbaharui bakal mengatur sejumlah hal penting. Diantaranya seperti, penertiban bisnis ilegal di kawasan kehutanan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengembangan sumber daya polisi hutan.
"Sekali lagi atas nama kementerian saya mengucapkan Terima kasih. Mudah-mudahan Memorandum of Understanding (MoU) yang tadi kita bicarakan bisa ditandatangani dalam waktu yang tidak lama," tutup Raja Juli.
(Puteranegara Batubara)