"Bandar pak," jelas SK.
Sebelumnya, SK ditangkap polisi karena terlibat jaringan internasional judi online. SK yang hanya lulusan SMK itu diketahui dapat membuat situs judi online hingga tidak dapat terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terdapat 35 situs online yang telah dibuat SK dengan total bayaran sekitar Rp24 juta. Tersangka pun kerap pulang pergi ke luar negeri terkait bisnis tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 19 Tahun 2026 dan atas perubahan kesatu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )