Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Darurat Korupsi Mengalir sampai Desa

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |10:59 WIB
SPECIAL REPORT: Darurat Korupsi Mengalir sampai Desa
Special report Darurat Korupsi Mengalir Sampai Desa (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Darurat korupsi mengalir sampai desa. Hal itu tersebut berhasil diungkap aparat akhir-akhir ini, di antaranya yang dilakukan Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Cirebon, berinisial WG. 

Tersangka harus ditangkap lantaran terbukti melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2023 dengan menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.

"Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan," ujar Yudhi, Selasa 5 November 2024.

Modus operandi WG terungkap melalui laporan audit keuangan. Tersangka memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp2 miliar, tepatnya Rp2.038.447.536, dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan atau markup anggaran.

Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung, ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG. Laporan anggaran yang diserahkan, pun diketahui fiktif.

Peristiwa serupa juga terjadi di Bali. Pengungkapan kasus di tingkat desa tersebut dilakukan Polda Bali yang menjerat Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Ketut Luki. Tersangka ditangkap akibat meminta komisi (fee) proyek pembangunan pura.

"Diduga pelaku menerima fee proyek pembangunan pura, sumber dana APBDes TA (tahun anggaran) 2024 sebesar Rp20 juta," kata Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, di Denpasar, Rabu 6 November 2024.

Mulanya, ada proyek pembangunan pura senilai Rp2,5 miliar di Desa Bongkasa. Penyedia kontraktor sebagai pemilik proyek itu kemudian mengirim surat pengajuan termin ke tersangka. Namun, Luki tidak segera memproses surat pengajuan itu.

"Sengaja melakukan autorisasi pada sistem IBB (Internet Banking Bisnis) di Bank Bali sebelum ada kesanggupan atau kesepakatan memberikan fee. Sehingga, dana termin yang diajukan kontraktor belum dapat ditransfer ke rekeningnya," ujar Arif.

Singkatnya, pihak penyedia kontraktor menyetujui permintaan komisi Luki yang diberikan pada Selasa 5 November 2024. 

Mirisnya, Luki melakukan tidak korupsi di tengah acara antikorupsi. Tepatnya, saat dia menemui seseorang di lapangan parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di sela-sela acara sosialisasi penilaian implementasi indikator kabupaten kota antikorupsi 2024 sekitar pukul 10.25 Wita.

(Faktor-Faktor Korupsi di Tingkat Desa... Halaman 2)

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement