Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP dalam Sidang Kasus Timah

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |17:33 WIB
Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP dalam Sidang Kasus Timah
Persidangan (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum (JPU), untuk bisa berimbang dalam menyampaikan informasi terkait dengan alat bukti. 

Pasalnya, dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, JPU tidak dapat menunjukan laporan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada Kamis 7 November 2024.

Mulanya, saat Penasihat Hukum (PH) Riza, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah ditunjukan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

"Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Junaedi juga mempertanyakan hal tersebut kepada Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono apakah dirinya pernah ditunjukan laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut.

"Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Juanedi.

“Tidak pernah,” jawab Kartono.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement