Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP dalam Sidang Kasus Timah

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |17:33 WIB
Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP dalam Sidang Kasus Timah
Persidangan (foto: freepik)
A
A
A

Junaedi menegaskan, apabila laporan kerugian negara dari BPKP tersebut tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti, JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti.

“Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugiaan negara Rp300 triliun ada di sana,” ujar Junaedi.

Majelis Hakim pun mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang. Sebab, jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasihat hukum tidak memiliki laporannya.

Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa. 

“Saudara mempunyai hak untuk mengetahui itu, karena ini persidangan untuk umum tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar hakim Rianto Adam Pontoh.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga pernah terdiam saat ditanyai Hakim perihal kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement