Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima 50% Gaji

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 11 November 2024 |15:31 WIB
Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima 50% Gaji
Sidang terdakwa pungli rutan KPK (foto: Okezone/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50% gaji. Hal itu ia akui saat dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut untuk terdakwa lainnya. Perlu diketahui, dalam kasus ini 15 pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengakuan penerimaan gaji itu bermula saat Jaksa menanyakan status kepegawaian Terdakwa di KPK. Ridwan pun mengaku masih berstatus sebagai pegawai Lembaga Antirasuah lantaran masih menerima gaji. 

"Sampai saat ini masih terima gaji?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). 

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan. 

"Kenapa sampai 50 persen gaji saudara ini? apa permasalahannya?

 

"Karena kami sebagai terdakwa," timpal Ridwan. 

Di ruang sidang, Ridwan menjelaskan, pemotongan separuh gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan, Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik insan KPK lantaran menerima pungli dari tahanan. 

"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?," tanya Jaksa. 

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement