"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan ada tiga Direktorat dalam Kortas Tipikor Polri. nantinya Kortas Tipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.
"Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
(Puteranegara Batubara)