JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus situs porno, yang melibatkan anak-anak. Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni menjelaskan, modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak.
"Diketahui tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.