Hakim mempertanyakan adanya pencampuradukan dua komponen ini, padahal yang dibahas hanya Bangka Belitung. Demikian pula dengan komponen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai komponen penting untuk melihat kesesuaian antara rencana perolehan bijih timah dan biaya dengan realisasinya.
"Apakah RKAB telah benar-benar dilakukan analisis dan verivikasi?" tanya Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Suaedi.
Sementara di awal persidangan, hakim juga meminta agar saksi menjelaskan perbandingan efisiensi biaya jika PT Timah menambang dan melakukan proses peleburan atau pelogaman sendiri dibandingkan dengan membeli bijih timah dari masyarakat dan kolektor serta kerja sama dengan smelter.
"Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal Yang Mulia. Sumber daya alam diperlukan ijin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal dan itulah kerugian negara Yang Mulia," jelas Suaedi.
(Puteranegara Batubara)