Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi. Dia menambahkan, KY akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya di wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.
"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," ujar Fajar.
Di sisi lain, Fajar juga meminta publik ikut berpartisipasi mengawal kasus ini hingga tuntas.
"KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)