JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024.
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan kali kedua. Pada panggilan pertama yang dilakukan Senin (18/11/2024), Paman Birin mangkir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan maka bisa dilakukan jemput paksa.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).