Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Peracik Narkoba Hashish di Laboratorium Bali Terancam Hukuman Mati

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |19:04 WIB
4 Peracik Narkoba Hashish di Laboratorium Bali Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Ungkap Laboratorium Narkoba Hashish di Bali. Foto: Dok IST.
A
A
A

"Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.

Polri memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement