JAKARTA - Kasus pelemparan batu ke armada bus Transjakarta di Jalan Raya Lenteng Agung mengarah ke Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan berujung damai.
Pelaku HE (49) akhirnya bersedia membayar ganti rugi atas aksi pelemparan itu senilai Rp13 juta kepada pihak Transjakarta.
"Betul. Terima kasih kepada polsek Jagakarsa yang sudah menangani kasus ini. Saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kadep Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
"Estimasi Rp13 juta untuk kaca yang pecah," tambahnya.