JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membatalkan keikutsertaan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Karena, Edi yang kini berstatus sebagai calon bupati itu, sebelumnya dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
"Sebab Edi sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, kata dia, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode," kata dia.
MK juga tidak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara.
Diketahui, Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum. Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
"MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon," kata Badrun.
Selain ke KPU RI, mereka juga mendatangi Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna membuat pengaduan terkait dugaan suap atas lolosnya Edi sebagai calon bupati Kukar 2024.
"Kami meminta Mabes Polri mengusut dugaan suap KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPUD Kutai Kartanegara yang meloloskan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada 2024," tutur Badrun.
Selain berunjuk rasa di depan KPU RI dan Mabes Polri, Gemah juga membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diterima oleh Divisi Humas Polri. Mabes Polri pun berjanji menindaklanjuti pengaduan mereka.