Kini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 November 2024 dini hari.
Dari keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu bermula saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku saat itu tidak terima lalu memepet mobil korban.
Dalam video itu, terlihat pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban dan langsung memukuli.
Tak berselang lama, pelaku lainnya ikut menghampiri dan melakukan pemukulan. Tampak salah seorang pelaku mencoba menarik korban keluar hingga baju korban robek. Saat itu, korban sudah berulang kali mengucapkan kata maaf, namun tak digubris.
"Saya bawa orang bang, saya bawa penumpang, maaf bang," kata korban dalam rekaman video.
"Kamu siapa? Mau sok jago? Lu keluar anj***," ujar salah satu pelaku.
Peristiwa pengeroyokan itu membuat wanita penumpang taksi online tersebut ketakutan dan histeris.
"Pak tolong pak, saya mau berangkat. Astagfirullahaladzim, pak tolong pak, pak tolong pak saya," ujar wanita yang berada di taksi online.
(Arief Setyadi )