Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pentolan Kelompok Tawuran di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Hingga Jaket Lapis Baja

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |19:17 WIB
Pentolan Kelompok Tawuran di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Hingga Jaket Lapis Baja
Pentolan Tawuran di Bogor
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

"Kami akan terus melaksanakan pemberantasan. Karena kegiatan ini berperan dan berkontribusi dalam kerawanan Kamtibmas," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement