Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
"Kami akan terus melaksanakan pemberantasan. Karena kegiatan ini berperan dan berkontribusi dalam kerawanan Kamtibmas," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.