JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait dengan Pilkada Bengkulu 2024. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. "KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," ujarnya saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya mereka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Adapun pantauan di lokasi, pemeriksaan selesai sekira pukul 22.28 WIB. Selesai pemeriksaan, terdapat tiga orang yang mengenakan rompi oranye yang merupakan ciri khas tahanan KPK digiring ke hadapan awak media.
Ketiga orang tersebut terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.29 WIB. Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, mereka digiring menuju ruang konferensi pers. Terlihat, satu di antara mereka mengenakan songkok nasional dan dua lainnya mengenakan topi. Semuanya kompak mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajah mereka.