Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel, DPR Minta Negara Dunia Patuhi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |21:32 WIB
Mahkamah Pidana Internasional Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel, DPR Minta Negara Dunia Patuhi
Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera (foto: Okezone)
A
A
A

Mardani mengatakan, tindakan Israel sudah di luar batas kemausiaan lantaran menewaskan ribuan warga sipil. Untuk itu, ia menyatakan tak ada toleransi bagi tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Mardani pun mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan ICC yang senada dengan aturan PBB. Keputusan ICC diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.

“Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya,” ujar Mardani.

Sebelumnya, ICC menerbitkan surat penangkapan terhadap. Benjamin Netanyahu. Selain Benyamin, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza. 

ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement