Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rohidin Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu 

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |10:23 WIB
Rohidin Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu 
Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto (foto: Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement