Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |19:45 WIB
Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
A
A
A

"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing, baik di provinsi maupun kabupaten kota Bukan di RI ya," kata Bagja.

Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement