Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |19:45 WIB
Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Bawaslu Bidik 130 Laporan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
A
A
A

"Terhadap informasi awal atas hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak di tingkatan masing-masing, baik di provinsi maupun kabupaten kota Bukan di RI ya," kata Bagja.

Dia menyebut kasus politik uang ini akan dikenakan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

"Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan rendah paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement