Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan tersebut menjelaskan, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana. Sukamta menyebut, sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan denda serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.
Kemudian Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 mengatur pula tentang perjudian yang termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, kata Sukamta, disebutkan bahwa negara berhak menyita aset yang terbukti merupkan hasil tindak pidana.
"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” tuturnya.
Sukamta pun memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi online. Seperti memulihkan kerugian negara, menutup defisit anggaran atau kerugian lainnya, serta pendanaan program publik.
"Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat,” terang Sukamta.