Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Mobil Tembak Guru Madrasah Gegara Nyaris Senggolan di Jalan

Alip Sutarto , Jurnalis-Rabu, 27 November 2024 |10:23 WIB
Pengemudi Mobil Tembak Guru Madrasah Gegara Nyaris Senggolan di Jalan
Guru Madrasah ditembak pengemudi mobil (foto: freepik)
A
A
A

Tidak hanya menembak korban, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar sepeda motor milik korban saat perbaikan di bengkel.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan senjata pistol jenis airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak dua tahun lalu.

Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang  Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara illegal, dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement