Tidak hanya menembak korban, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar sepeda motor milik korban saat perbaikan di bengkel.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan senjata pistol jenis airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak dua tahun lalu.
Polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara illegal, dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Awaludin)