Saat ditanyakan apakah saat itu Aipda Robig mendapati ancaman serius, atau melihat ada orang lain yang terancam nyawanya, Kombes Artanto belum bisa menjelaskan detail.
“Jadi kita menyebut tindakan yang bersangkutan itu excessive action atau tindakan berlebihan, di mana sat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api seharusnya sesuai prosedur,” kata Artanto.
“Jadi excessive action itu artinya sebenarnya dia tidak perlu melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran, kreak tersebut. Itu nanti hasil penyelidikan yang menentukan,” pungkasnya.
(Awaludin)