Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Pakai Tabung LPG 3 Kg di Bogor

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |14:24 WIB
Kronologi Lengkap Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Pakai Tabung LPG 3 Kg di Bogor
Kronologi Lengkap Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Pakai Tabung LPG 3 Kg di Bogor
A
A
A

JAKARTA - Kronologi lengkap oknum polisi bunuh ibu kandungnya sendiri pakai tabung LPG 3 Kg di Bogor, akan diulas lengkap dalam artikel ini. Pelaku pembunuhan berinisal N tersebut kini telah ditahan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, oknum polisi yang membunuh ibunya dengan tabung gas di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor karena cekcok.

"Ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," kata Rio kepada wartawan di Polres Bogor.

"Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," tegasnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengungkapkan kronologi lengkap kejadiannya itu. Peristiwa terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.

"Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai," kata Wahyu.

Pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.

 

"Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," jelasnya.

Usai melakukan perbuatannya, oknum tersebut sempat melarikan diri dengan mobil pikap. Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pickup di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi dan berjalan kaki menuju kedai kopi serta membuat keributan sekitar lokasi.

"Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan," pungkasnya.

 

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement