Santy mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujarnya.
Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.