Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi 1 Tahun dengan Air Panas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |16:51 WIB
Kronologi Pengasuh <i>Daycare</i> di Depok Siram Bayi 1 Tahun dengan Air Panas
Ilustrasi
A
A
A

Santy mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujarnya.

Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," ungkapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement