Sementara itu, Judha juga melaporkan Kemlu selama tahun 2024 sudah membebaskan sebanyak 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
“Dan dapat kami sampaikan juga bahwa selama tahun 2024, total ada 26 warga negara kita yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,” bebernya.
Bahkan, kata Judha, Kemlu juga juga berhasil memulangkan WNI bernama HMM yang sebelumnya terancam hukuman mati di Arab Saudi.
“Terakhir, HMM dapat kita pulangkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan WNI yang terancam hukuman mati di Saudi dan Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kemudian kita pulangkan ke Indonesia,” tuturnya.
“Nah, dalam kesempatan ini kami juga selalu meng-highlight, pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, pentingnya memahami modus-modus terkait dengan hal-hal yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
(Awaludin)