JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024. Penerima itu lantaran sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah telah mengumumkan hasil Pilkada 2024.
Juru bicara MK, Fajar Laksono merincikan hingga Kamis (5/12) siang dari 19 permohonan yang diterima, 10 gugatan diajukan untuk pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten dan tingkatan Kota sebanyak 9.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata fajar kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, dari keseluruhan gugatan hasil pilkada itu, paling banyak didaftarkan secara online.
"Bupati 8 online, 2 offline. Permohonan Wali Kota ada 4 online, 5 offline," sambungnya.