Selanjutnya, tersangka langsung dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Jambi. "Kita juga tidak menyediakan kamar untuk mereka berbulan madu. Kita juga tidak boleh melarang orang yang ingin melangsungkan pernikahan selagi syaratnya terpenuhi," ujar Amin.
Sulaiman, keluarga dari pihak mempelai laki-laki mengucapkan banyak terima kasih atas diberikan ijin nikah.
"Terimakasih kepada Polda Jambi yang memfasilitasi untuk menikahi anak kami. Semoga dapat menjalankan ujian ini dengan sabar," imbuhnya.
Sedangkan orang tua dari mempelai wanita, Ahmad berharap usai menjalankan masa hukuman bisa menjadi keluarga yang rukun dan bahagia sampai kakek nenek.
Kepala KUA Jambi Selatan, Marjuin yang langsung menjadi penghulu mengaku ikut bahagia dengan pernikahan tersebut.
"Selagi memenuhi persyaratan nikah, kita nikahkan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, kepada petugas tersangka mengaku baru 2 bulan menjadi bandar sabu. Disamping itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram sebanyak 1 kg sabu tersebut dari seseorang berinisial P (DPO). Tersangka nekat menjadi bandar sabu sejak dua bulan lalu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya.
(Awaludin)