"Kita juga sudah melakukan kajian berkaitan dengan hasil penyelidikan oleh pihak Polres (Alasan jadi tersangka) Bahwasannya sudah memenuhi unsur dan hasil visumnya ada bekas memar, karena memang di mulut sangat sensitif, masih ada bekas memarnya masih ada bekas," jelasnya.
Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan tindakan restoratif justice (RJ). Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, serta pihak terkait.
"Ditangani PPA masih proses penyelidikan, kita upayakan mediasi antara pihak guru dan siswa keluarganya difasilitasi kepala sekolah juga diknas, dan keluarga korban," ujar Dicka Ermantara, secara terpisah.