Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Beristri Ini Nekat Masturbasi di Belakang Wanita Cantik saat Antre di Kasir Mal

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |17:58 WIB
Pria Beristri Ini Nekat Masturbasi di Belakang Wanita Cantik saat Antre di Kasir Mal
Pria masturbasi di belakang wanita cantik (foto: Okezone)
A
A
A

Kepada penyidik, kata Kombes Budi, pelaku AF baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Namun penyidik akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal sama di tempat lain. Selain itu, penyidik akan memeriksa kejiwaan pelaku karena eksibisionisme merupakan gangguan kejiwaan dan perilaku.

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi. 

"Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement