Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rakyat Indonesia yang (Tak) Berdaulat Lagi, Kekuasaan Politik: Sovereign or Authority

Opini , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |17:11 WIB
Rakyat Indonesia yang (Tak) Berdaulat Lagi, Kekuasaan Politik: Sovereign or Authority
Ace Sumirsa Ali (foto: dok ist)
A
A
A

Konsepsi kekuasaan politik terdiri dari dua suku kata utama, yakni kekuasaan dan politik. Kuasa atau kekuasaan adalah kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa ataupun kekuasaan tidak akan terjadi gerak dimaksud, maka kekuasaan politik bisa disebut sebagai kemampuan untuk membuat orang lain atau masyarakat (warga) melakukan sesuatu atas perintah pemegang kekuasaan. Varian terdekat dari istilah kekuasaan politik adalah kewenangan, yakni hak mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya tersebut. Kewenangan ini tentu berbeda dengan kekuasaan sebab dia dibatasi oleh kewenangan pihak/lembaga lain.

Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024 

Alih-alih negara memproduksi hukum untuk melaksanakan kehendak rakyat, Pemilu dan Pilkada 2024 malah memunculkan anomali. Sejak Presiden Jokowi terbuka ke-publik akan melakukan cawe-cawe politik di Pemilu 2024, sejak itulah penguasa republik ini secara “gamlang” memproduksi hukum untuk memayungi ambisi politiknya.  Pemegang kewenangan kekuasaan telah menapikan kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Pemegang kewenangan negara secara sadar menampakan ketidaknetralannya, cawe-cawe memengaruhi kedaulatan rakyat dengan segala instrumen kekuasaan yang sedang dipeganggnya. 

Politik yang harus tunduk pada hukum, malah sebaliknya. Sejumlah fakta menunjukan determinasi dan keangkuhan politik penguasa mengamputasi ketajian hukum tanah air. Teori politik dan teori hukum yang ideal serta penuh heroisme yang dipelajari mahasiswa di ruang kelas telah direduksi oleh gelagat oportunisme politik sesaat. Soal Indonesia sebagai negara hukum hanyalah gimmick yang kontradiktif semata. 

Dalam berbagai catatan media masa, jkontestasi Pemilu 2024 telah banyak memberikan catatan kusam bagi sejarah Pemilu di Indonesia pasca reformasi tentang bagaimana campurtangan kekuasaan untuk memenangkan salah satu paslon dengan vulgar dipertontonkan.  Keberpihakan Presiden dan keterlibatan menteri-menteri untuk andil berkampanye, belum lagi  tangan gelap aparat penegak hukum bermain menekan dan mengintervensi simpul-simpul suara rakyat. Belum lagi politisasi uang negara melalui bantuan sosial menjelang hari-hari pemilihan berlangsung menjadi sekian banyak masalah yang terangkat kepermukaan. 

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement