JAKARTA - Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) menolak usulan Polri berada di bawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), wacana tersebut usang yang kontraproduktif. Sebab, penempatan itu justru akan merusak eksistensi Polri sendiri, terutama yang menyangkut fungsi penegakan hukum.
“Posisi Polri saat ini yang langsung berada di bawah Presiden adalah format terbaik. Jangan lagi diutak-atik, karena itu membahayakan fungsi penegakan hukum Polri, dan pada akhirnya merugikan bangsa ini sendiri," ujar Dewan Penasihat KBPP Polri, Bimo Suryono dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Kata Bimo, penempatan Polri di bawah Presiden sudah dimulai sejak reformasi, ketika Polri dipisahkan dari ABRI menjadi TNI - Polri. Dengan demikian, Polri bisa fokus pada tugas pokoknya melakukan penegakan hukum, memelihara kamtibmas serta melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, dengan berada di bawah Presiden, Polri diharapkan tetap independen dari pengaruh politik praktis yang sering terjadi di legislatif atau kekuatan lainnya. Ini membantu Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum.
“Netralitas Polri sebagai penegak hukum itu penting. Sebab dari sini kita dapat membangun imparsialitas dalam penegakan hukum. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko kebijakan yang dikeluarkan kementerian lebih mudah dipolitisasi,” tegasnya.