Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Han Duck-soo, Penjabat Presiden Korsel Usai Yoon Suk Yel Dimakzulkan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2024 |18:04 WIB
Profil Han Duck-soo, Penjabat Presiden Korsel Usai Yoon Suk Yel Dimakzulkan
Profil Han Duck-soo, Penjabat Presiden Korsel Usai Yoon Suk Yel Dimakzulkan (Reuters)
A
A
A

"Saya pikir Han adalah kandidat yang tepat untuk menjalankan urusan nasional sambil mengawasi dan mengoordinasikan Kabinet, dengan segudang pengalaman yang mencakup sektor publik dan swasta." 

Han memiliki pengalaman bekerja dengan sekutu utama Korea Selatan, Amerika Serikat, setelah terlibat secara mendalam dalam proses penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Korea Selatan. 

Lancar berbahasa Inggris, ia diangkat menjadi duta besar Korea Selatan untuk Amerika Serikat pada tahun 2009, bekerja di Washington pada saat Presiden AS saat ini Joe Biden menjadi wakil presiden, dan berkontribusi pada persetujuan Kongres terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas pada tahun 2011. 

Han juga menjabat sebagai anggota dewan S-Oil, unit penyulingan Korea Selatan dari Saudi Aramco. 

"Ia adalah pegawai negeri sipil sejati yang tidak berpihak pada politik meskipun bekerja di bawah (lima presiden)," kata seorang mantan pejabat tinggi pemerintah yang menolak disebutkan namanya. 

Oposisi utama Partai Demokrat telah mengajukan pengaduan terhadap Han agar dimasukkan dalam penyelidikan karena gagal menghalangi upaya Yoon untuk memberlakukan darurat militer.
Jika parlemen memutuskan untuk memakzulkan Han, menteri keuangan akan menjadi orang berikutnya di antara anggota kabinet yang akan bertindak sebagai penjabat presiden.

Konstitusi Korea Selatan tidak menentukan seberapa besar kewenangan perdana menteri dalam menjalankan peran kepemimpinan.

Sebagian besar pakar mengatakan perdana menteri harus menjalankan kewenangan terbatas sejauh mencegah kelumpuhan urusan negara dan tidak lebih, meskipun beberapa mengatakan ia dapat menjalankan semua kewenangan presiden, karena konstitusi tidak memberikan batasan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement