Di samping itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 3 PP ini menyebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN.
"Sebenarnya momen ini bisa kita jadikan bahan masukan untuk pembaruan regulasi yang inklusif terkait masalah royalti. Tentunya dengan melibatkan masukan dari para musisi dan seniman, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada lembaga pengelola, tetapi juga pada para kreator yang sebenarnya menggerakkan industri ini," papar Verrell.
Sekedar informasi, isu soal royalti ini kembali mencuat setelah Gitaris sekaligus musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal dengan Piyu Padi Reborn mengungkapkan kekecewaannya karena hanya mendapatkan royalti musik sebesar Rp 125.000 pada tahun 2024 dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
Hal tersebut disampaikan Piyu dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tata Kelola Royalti Musik beberapa waktu lalu.
(Awaludin)