Ia menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat 13 Desember 2024 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Pihak kita telah memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial (medsos) video seorang dokter koas dipukuli seorang pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video terlihat pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. Dan diduga TKP terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12/2024) lalu. Serta menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dan melapor ke pihak Kepolisian.
(Awaludin)