PALEMBANG - Akhirnya Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Pantauan di Ditreskrium Polda Sumatera Selatan, terlihat Datuk sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Tersangka terlihat terus menundukkan kepalanya dan tangannya juga diborgol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka terbukti telah melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.
"Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian wajah dan mata,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Ditambahkan Anwar, kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.