Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Tukang Telur Gulung, Salah Satunya Bos Korban

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2024 |10:06 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Tukang Telur Gulung, Salah Satunya Bos Korban
Ilustrasi Tersangka Pembunuhan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap 4 orang terkait kematian pedagang telur gulung, MR (32) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat ini, keempat orang tersebut terancam pasal berlapis.

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, kemudian subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara 7 tahun," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, para pelaku yang telah berstatus tersangka itu saat ini berada di Rutan Polsek Tebet, dimana terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Salah satu pelaku merupakan bos korban berinisial AS, sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial MF, R, dan AR, mereka ditangkap di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban diminta untuk berbelanja telur untuk kebutuhan dagangan AS pada Senin, 2 Desember 2024 lalu.

Saat itu, MR menggunakan sepeda motor Honda Beat milik tersangka MF, hanya saja korban tak kunjung kembali setelah disuruh berbelanja.

Dia menerangkan, AS lalu menyebarkan informasi tentang identitas MR ke grup ojek online (ojol) hingga akhirnya korban terdeteksi berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku lalu memukuli korban di Bekasi dan membawanya ke perlintasan KA di kawasan Tebet.

"Si pelaku ini berhasil mengamankan si korban di daerah Bekasi, bersama-sama dengan MF, AS di sana dia menemukan si korban," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement