JAKARTA - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee, ditangkap setelah menganiaya karyawati inisial DA hingga terluka di Cakung, Jakarta Timur. Penganiayaan dilakukan gegara korban menolak mengantar makanan yang dipesan pelaku secara online.
Korban menolak lantaran pelaku berkata kasar. Hal tersebut memicu amarah pelaku hingga melemparkan kursi, pajangan patung dan mesin EDC ke korban hingga terluka.
Sementara karyawan lainnya yang menyaksikan kejadian itu tak bisa berbuat banyak dan hanya merekamnya. Namun, orangtua pelaku berupaya menyelamatkan dengan menarik korban keluar toko dan menyarankan melapor ke polisi.
Berikut fakta-fakta penangkapannya:
1. Pelaku Ditangkap di Hotel Daerah Sukabumi
George Sugama Halim ditangkap saat berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat. Beredar video penangkapan George ditangkap di dalam hotel oleh penyidik.
Penangkapan dilakukan tengah malam pada pukul 00.00 WIB dini hari, Minggu 15 Desember 2024. Awalnya, penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel baru akhirnya dibukakan. Tampak ada seorang pria lain di dalam kamar, sedangkan pelaku terlihat baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya memback-up Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dalam penangkapan.
"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," kata Wira dalam keterangan tertulis, Senin 16 Desember 2024.
2. Tak Ada Perlawanan
Tidak ada perlawanan saat pelaku dicokok dan mengikuti arahan penyidik setelahnya. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.