Dia menambahkan, setelah dilakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia.
"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )