Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Disbud DKI Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi RP150 Miliar

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |16:44 WIB
Kepala Disbud DKI Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi RP150 Miliar
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana buntut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan pada Kamis (19/12/2024).

"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," kata Teguh saat ditemui di Balaikota Jakarta.

Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai pelaksana harian (Plh) Kadisbud. "Nanti, untuk ini Plh-nya Sekretaris Dinas insya Allah," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement