Upaya Hasto tersebut dengan menempuh Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," ucapnya.
"Selain upaya-upaya tersebut, Sdr. HK Secara pararel mengupayakan agar Sdr. Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Sdr. Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," sambungnya.
(Awaludin)