Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
(Khafid Mardiyansyah)