Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Ikuti Kebijakan Pemerintah, Tapi Tetap Kritis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2024 |04:06 WIB
Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Ikuti Kebijakan Pemerintah, Tapi Tetap Kritis
Uskup Agung
A
A
A

Lebih lanjut, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.

Adapun kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara, untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement