3. Pencekalan Hasto dan Yasonna
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukim dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL).
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencega ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu 25 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
(Angkasa Yudhistira)